Dimutahirkan April 2022 |
LAM TEKNIK
- Situs internet : https://lamteknik.or.id/
- Prosedur Pengajuan Akreditasi :
- Mekanisme dan prosedur Akreditasi LAM Teknik merujuk pada pasal 12 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi pasal 1 dan 2 mencakup evaluasi data dan informasi, penetapan peringkat Akreditasi serta pemantauan dan evaluasi peringkat Akreditasi.
- Alur akreditasi LAM Teknik meliputi :
- Pendaftaran Akun Pengguna SAKTI
- Pendaftaran Akreditasi
- Penerimaan Dokumen
- Proses Asesmen Kecukupan (AK)
- Proses Asesmen Lapangan (AL)
- Tanggapan UPPS/PS Terhadap Draft Laporan Asesmen
- Finalisasi Laporan Asesmen
- Rekomendasi Peringkat Akreditasi
- Penetapan Peringkat Akreditasi
- Pemantauan dan Evaluasi
Selengkapnya : Dokumen Kriteria dan Prosedur Akreditasi hal – 21
Informasi lengkap kebijakan kriteria dan alur akreditasi dapat diunduh pada tautan ini.
Instrumen Akreditasi dapat dilihat pada situs internet LAM TEKNIK dengan klik tautan ini.
LAM INFOKOM
- Situs internet : https://laminfokom.or.id/official/
- Prosedur Pengajuan Akreditasi :
- Perwakilan Perguruan Tinggi melakukan registrasi untuk mendapatkan akun resmi pada sistem SALAM INFOKOM, dengan melampirkan Surat Permohonan Pengajuan Akun Salam INFOKOM yang disahkan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi.
- Dewan Eksekutif melakukan pengkajian terhadap permohonan pengajuan akun. Dewan Eksekutif mengabulkan permohonan tersebut, jika persyaratan terpenuhi.
- Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
- UPPS melakukan pendaftaran pengajuan proses akreditasi melalui SALAM INFOKOM, dengan mengunggah dokumen persyaratan administrasi, serta dokumen LED dan LKPS (SK pendirian UPPS, SK program studi, SK akreditasi sebelumnya, daftar dosen dengan NIDN, surat ijin operasional, surat pengantar penyerahan dokumen, surat pernyataan bahwa dokumen yang dikirim asli) melalui SALAM INFOKOM mulai tanggal 1 Januari untuk Batch 1, 1 Mei untuk Batch 2, atau 1 September untuk Batch 3.
- Sekretariat melakukan proses verifikasi dokumen persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen LED dan LKPS.
- Jika masih ada kekurangan, UPPS melalui Perguruan Tinggi akan diberitahu untuk melengkapinya, dan diharuskan mengirim kembali dokumen dengan segera.Dewan Eksekutif melakukan verifikasi akun resmi melalui SALAM INFOKOM.
- Jika dokumen persyaratan administrasi dan dokumen LED serta LKPS terverifikasi dan lengkap, SALAM infokom akan mengirimkan tagihan biaya akreditasi.
- UPPS melakukan pembayaran biaya akreditasi yang sudah ditetapkan oleh LAM Infokom, dan mengunggah bukti pembayaran. Pembayaran paling lambat 15 Januari untuk Batch 1, 15 Mei untuk Batch 2, atau 15 September untuk Batch 3.
- SALAM INFOKOM mengirimkan notifikasi bukti pembayaran dan tanda terima dokumen akreditasi serta SK Akreditasi.
- Informasi lengkap kebijakan kriteria dan alur akreditasi dapat diunduh pada tautan ini.
- Instrumen Akreditasi dapat dilihat pada situs internet LAM INFOKOM dengan klik tautan ini.
LAM EMBA
- Situs internet : https://lamemba.or.id/
- Prosedur Pengajuan Akreditasi :