Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu (P4M) adalah salah satu unit kerja setingkat Pusat di Politeknik Negeri Manado.
Sesuai Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Negeri Manado pada pasal 36- 39 yaitu
Pusat Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu mempunyai tugas melaksanakan, mengkoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan peningkatan dan pengembangan pembelajaran serta penjaminan mutu akademik.
Dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan rencana, program, dan anggaran pusat;
- Pelaksanaan peningkatan dan pengembangan pembelajaran;
- Pelaksanaan pengembangan media dan sumber belajar;
- Pelaksanaan pengembangan metode pembelajaran;
- Pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
- Pelaksanaan penjaminan mutu akademik;
- Koordinasi pelaksanaan kegiatan pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik
- pemantauan dan evaluasi pengembangan pembelajaran dan penjaminan mutu akademik; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi pusat.